Muhammad Abdul sebagai tersangka, dikrnakan pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara.(m1)
Beranda
Berita
Plt Kaban Kesbanpol Pasangkayu Penganiaya Ibu Sekretaris Jadi Tersangka Langsung Ditahan
Plt Kaban Kesbanpol Pasangkayu Penganiaya Ibu Sekretaris Jadi Tersangka Langsung Ditahan
Gusni Mamuju1 min baca














