Berita

Tidak Terbukti Bersalah Terdakwa Kasus Ijasah Palsu Cabup Gagal Divonis Bebas

786
×

Tidak Terbukti Bersalah Terdakwa Kasus Ijasah Palsu Cabup Gagal Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Terdakwa kasus ijazah palsu, Calon Bupati (Cabup) Mamuju Tengah (Mateng) Haris Halim Sindring, dinyatakan tidak terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu saat maju sebagai Cabup Mateng pada Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 lalu. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam agenda sidang putusan di Pengangadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Selasa (24/12/2024).

“Terdakwa Haris Sindring dinyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan JPU. Membebasakan segera terdakwa dari tahanan,” petikan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhajir, SH.

Seperti diketahui sebelumnnya, terdakwa ijazah palsu mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Haris Halim Sindring, dituntut dengan pidana 36 bulan atau 3 tahun penjara dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.

Dalam sidang putusan kali ini, diketuai majelis hakim Muhajir, SH oleh dan dua hakim anggota Nona Vivi Sri Devi,SH dan Mawardi Rivai, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *