Mamuju-Jurnaltivi.com-Terdakwa kasus ijazah palsu, mantan Calon Bupati (Cabup) Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinring, yang disidangkan di Pengadilan Tinggi, Sulawesi Barat (Sulbar), divonis 3 tahun penjara. Dalam waktu dekat terpidana akan di masukan di Rutan Mamuju.
Saya dengar laporan secara lisan dari jaksanya soal banding kami diterima oleh hakim PT Sulbar, hanya saja belum ada surat resmi pemberitahuan ke kami dari PT. jadi saya belum bisa banyak komentar ya,” ungkap Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada wartawan Rabu 8/1/2025
Raharjo, menambahkan eksekusi akan dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Mamuju, menerima relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Mamuju soal putusan banding Hakim PT Sulbar terkait perkara ijazah palsu Haris Halim Sinring.
“Kami akan eksekusi kalau sudah ada surat keputusan banding dari PT Sulbar,” jelasnya.
Lanjut Raharjo, berdasarkan aturan jika relaas sudah di tangan Jaksa, tentu akan dilakukan upaya pemanggilan terhadap terdakwa dengan cara bertahap melalui penasihat hukum nya (PH). Namun kata dia, jika terdakwa mengindahkan panggilan beberapa kali, tentu akan dilakukan upaya paksa dan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

















