Mamuju-Jurnaltivi.com-Pemilik lahan tambang batuan di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang dicaplok oleh PT Polemaju Mandiri, setelah sekian lama melapor akhirnya kembali dipanggil oleh penyidik untuk diproses lanjut.
“Pelapor kini telah dimintai keterangan dan telah menyerahkan bukti bukti yang dibutuhkan oleh pihak penyidik kepolisian Polda Sulbar, ” ungkap pendamping hukum pemilik lahan tambang, Imamuddin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).
Imamuddin, menambahkan, ini salah satu bentuk keseriusan Polda Sulbar untuk melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih dan pihak penyidik Polda Sulbar telah berjanji untuk segera melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor dalam waktu dekat.
“Warga desa Kabuloang kecamatan kakukku selaku pemilik lahan telah di rugikan oleh pihak perusahaan PT. Polemaju Mineral Mandiri yang telah menerbitkan WIUP (Wilayah izin usaha pertambangan) dan IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) tanpa sepengetahuan masyarkat selaku yang menguasai lahan Bukti tanah sporadik adalah surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang dibuat oleh pemegang hak atas tanah,” jelasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, surat Wiup yang diserahkan pemilik lahan kepihak penyidik Polda Sulbar itu merupakan bukti perusahaan telah menguasai lahan pelapor. Surat Wiup adalah bukti bahwa seseorang telah menguasai tanah secara terus-menerus, tidak disengketakan, dan tidak dijadikan jaminan hutang.
“Seharusnya kan ada dulu Pembayaran ganti rugi, kompensasi atau sewa baru mereka buat badan hukum,” kata Imanuddin selaku pendamping hukum warga.
Imanuddin atau lebih akrab disapa bang iman dari LBH Tombak Keadilan Makassar juga mengatakan, bahwa perusahana ini telah merugikan kliennya karena berada di peta wilayah Izin usah pertambangan milik PT. Pole Maju Mineral Mandiri .
Pihak perusahaan diduga kuat ada Mens rea berupa niat kriminal, yaitu niat untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, dimana pihak perusahan sengaja mengumpulkan pemilik lahan untuk mengetahui titik koordinat lokasi dan bukti kepemilikan lahan dan pergi begitu saja.
“Namun beberapa tahun kemudian tiba tiba pihak perusahaan menerbitkan WIUP tanpa sepengetahuan puluhan pemilik lahan, dan ini diduga adalah bagian dari tipu muslihat. sementara Penerbitan WIUP itu ada syarat dan mekanismenya termasuk surat keterangan persetujuan dari pemilik lahan dan warga setempat, namun semua itu tak bisa di tunjukkan saat kita melakukan rapat dengan pihak dinas,” urai bang iman.
Melalui pendamping hukum Warga desa Kabuloang, meminta kepada kepolisian Polda Sulbar untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera melakukan pemanggilan kepada pihak perusahan yang telah mengajukan penerbitan izin, termasuk dinas yang terkait.(m1)