Berita

Bahas usulan masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Periode 2021-2026 DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Paripurna

654
×

Bahas usulan masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Periode 2021-2026 DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 27/2 tanggal 20 Maret 2024.

“Dengan ini pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Pasangkayu mengumumkan Usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu masa jabatan tahun 2021 2026 yaitu H Yaumil Ambo jiwa S H dan Dr Hj Herny Agus MSI yang akan berakhir pada tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji calon bupati dan wakil bupati kabupaten pasangka yang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030,” ucap Ketua DPRD saat memimpin paripurna.

Selanjutnya, pembacaan keputusan Usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu dibacakan oleh sekretaris DPRD Pasangkayu, Mansur, S.Sos., M.A.P.,

“Pimpinan DPRD kabupaten Pasangkayu akan mengusulkan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu masa jabatan 2021-2026 pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelasnya

Selanjutnya, atas nama pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Pasangkayu menyampaikan Terima kasih atas dedikasi Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu telah menyelesaikan tugas pemerintahan masa jabatan 2021- 2026 di pemerintah daerah kabupaten Pasangkayu.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *