BeritaHallo PolisiHukumPeristiwa

Curi Kerbau di Bonggakaradeng, Pelaku Tak berkutik Saat Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Tana Toraja

735
×

Curi Kerbau di Bonggakaradeng, Pelaku Tak berkutik Saat Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Tana Toraja

Sebarkan artikel ini

“Dihadapan penyidik terduga pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 ekor kerbau dengan pemilik masing-masing YB dan MB di lokasi yang sama, Ungkap Iptu Arlin Allolayuk.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuataanya terduga pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Tindak Pidana pencurian dengan ancaman hukum 7 (tujuh) tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Tana Toraja

Editor    : Redaksi Jtv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *