“Dihadapan penyidik terduga pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 ekor kerbau dengan pemilik masing-masing YB dan MB di lokasi yang sama, Ungkap Iptu Arlin Allolayuk.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuataanya terduga pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Tindak Pidana pencurian dengan ancaman hukum 7 (tujuh) tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Tana Toraja
Editor : Redaksi Jtv


















