Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., yang menekankan pentingnya sinergi dalam mendukung program pemerintah daerah serta menjaga fasilitas umum.
Sebelumnya, Bupati Enrekang juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan muatan kendaraan untuk menjaga kondisi jalan tetap baik dan aman.
Penertiban kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara berkala, terutama di titik rawan dan jalur utama yang sering dilalui kendaraan angkutan barang. Kendaraan yang terbukti melanggar langsung dikenakan sanksi tilang dan diminta untuk menyesuaikan muatan sebelum melanjutkan perjalanan.
Dalam kegiatan ini, Satlantas Polres Enrekang juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran pentingnya mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan.
Dengan komitmen kuat dan pendekatan humanis, Satlantas Polres Enrekang berharap budaya tertib berlalu lintas terus tumbuh dan risiko kecelakaan akibat kendaraan ODOL dapat diminimalkan. (Syafar)

















