BeritaPeristiwa

Terungkap, Sertifikat Petani Sawit  Belum Diserahkan PT MUL Akibat Belum Melunasi Kredit di Bank

143
×

Terungkap, Sertifikat Petani Sawit  Belum Diserahkan PT MUL Akibat Belum Melunasi Kredit di Bank

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com – Terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pihak PT Manakarra Unggul Lestari (MUL) belum menyerahkan sejumlah sertifikat kebun sawit milik petani  sawit di Desa Leling, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawes Barat (Sulbar) dipicu akibat petani belum melunasi kreditnya di Bank BCA sesuai dengan kesepakatan awal.

“Betul ada sertifikat kebun sawit yang belum diserahkan kepada petani. Namun petani yang belum menerima sertifikat itu mereka masih punya sangkutan kredit di Bank BCA,” ungkap, General Manager (GM) PT MUL, Muhammad Dahlan Parahads, Kamis (22/2/5/2025).

Dahlan, menambahkan, bagi petani yang sudah melunasi semua kreditnya di Bank BCA sertifikatnya semua sudah diserahkan kepada petani kepada pemiliknya.

“Diperkirakan saat ini di kelompok tani Harapan Bersama yang mempersoalkan sertifikatnya tersebut hanya ada sekitar 30 orang yang belum melunasi. Sesrtifikatnya masih ada di Bank BCA,” jelasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, petani yang melakukan protes soal sertifikatnya tersebut mereka sudah mengelolah sawitnya sendiri. Mereka juga jual buah sawitnya sendiri.

“Berdasarkan kesepakatan seharusnya petani sawit yang bekerjasama dengan PT MUL harus menjual buah sawitnya kepada PT MUL. Tepai karena sudah mengelolah sendiri mereka jual ke pihak pengepul atau di perusahaan lain. Akibatnya, petani tersebut seharusnya menyetor kreditnya ke bank tetapi mereka tidak lalukan,” ujar Dahlan.

Pengelolaan kebun sawit diserahkan kepada petani sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Petani mendesak pihak PT MUL untuk agar menyerahkan pengelolaan buah sawit kepada petani pemilik lahan karena saat itu buah sawit harganya melambung.

“Pada saat buah sawit hanya berkisaran seribu rupiah perkilo petani tidak pernah meminta kepada perusahaan  untuk mengelolah kebun sawitnya sendiri,” tutur Dahlan.

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, yang memimpin RDP tersebut menerima penjelasan pihak perusahan. Dimana pihak perusahaan dalam memberikan pemaparan soal sertifikat petani yang ditahan jelas penyebabnya.

“Petani yang ditahan sertifikatnya tersebut dipicu akibat mereka belum melunasi Kreditnya di Bank BCA. Pihak mediator petani dalam hal ini aliansi mahasiswa tidak memiliki data pembanding atas apa yang dipaparkan oleh perusahaan,” ujar Munandar Wijaya.

Munandar, menambahkan, RDP ini masih berlanjut, pihak petani sawit sebaiknya kalau kembali dilangsungkan RDP mereka membawa data pembanding.

“Kalau sudah ada data pembanding barulah bisa kali dilangsungkan RDP. Pihak perusahaan sebaiknya kembali hadir jika kembali digelar RDP, karena RDP kali ini belum akhir dari penyelesaian persoalan yang dilaporkan petani,” pungkas Munandar Wijaya.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *