Ketua perjosi menduga bahwa pola penyusunan naskah ini justru menjadi upaya sistematis untuk menjatuhkan nama baik Sekretaris Daerah, dengan mendorong penandatanganan keputusan cacat prosedur oleh Sekda atas nama Gubernur.
Dokumen keputusan yang cacat secara administratif tetapi telah digunakan secara faktual sehingga penting untuk segera dibatalkan sekaligus mencopot pejabat yang bertanggung jawab terhadap kesalahan fatal ini yang telah menimbulkan kerugian hukum dan sosial terhadap para siswa dan orang tua murid.
Salim mendorong Gubernur Sulawesi Selatan, Inspektorat Daerah, dan Biro Hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh, dan mengevaluasi tanggung jawab pejabat yang terlibat.
“Ini bukan hanya soal kesalahan administratif, tetapi soal rusaknya sistem pemerintahan. Gubernur harus tegas,” tutupnya.


















