Maros, Jurnaltivi.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Maros berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang pemuda berinisial AR (23) warga kecamatan Moncongloe Bulu Kecamatan Moncongloe Maros.
AR ditangkap pada hari selasa (20/5) di kediamannya di wilayah Moncongloe Kabupaten Maros setelah terbukti melakukan transaksi narkoba secara online.
“Kami mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jual beli narkoba secara online. Setelah kami kembangkan, ternyata memang benar adanya transaksi yang melibatkan tersangka AR,”ujar Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin S.H.,M.H, Selasa (27/5/2025).
Penangkapan AR bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melacak jejak digital pelaku, tim Sat Narkoba Polres Maros kemudian bergerak cepat.
Saat penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya, antara lain 4 Paket kecil sabu dan paket sasetan plastik kosong siap pakai, ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi narkoba, 1 unit alat timbang dan potongan pipet plastik.


















