Pemberian gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Syafar)
ASN Enrekang Dapat Kejutan Manis! Gaji ke-13 langsung Cair 2 Juni
Redaksi Jurnaltivi1 min baca


















