Warga mendesak Polrestabes Makassar agar serius dalam memproses laporan tersebut.

“Jangan sampai nasibnya sama dengan laporan penyerobotan lahan yang sudah dilaporkan warga sejak bulan Januari 2025, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,”ungkap Ketua Forum Warga Bersatu Sadaruddin.
Adapun dugaan dokumen palsu yang dilaporkan Pemprov Sulsel adalah surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional, Salinan dari Balai Harta Peninggalan dan surat Eigendom Verponding yang dijadikan bukti kepemilikan.
Tiga dokumen tersebut diduga tidak benar. Karena Sudah ada klarifikasi dan bantahan tertulis dari Badan Pertanahan Nasional dan Balai Harta Peninggalan Makassar.
“Jika Pak Polisi masih punya hati nurani, tolong lindungi kami warga kecil,”kata warga yang mengikuti unjuk rasa.
Setelah menggelar unjuk rasa dan menyampaikan surat tuntutan secara tertulis, ratusan warga melanjutkan aksi di Pengadilan Tinggi Makassar.
Tiba depan Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, ratusan warga membakar ban bekas dan menutup satu ruas jalan Urip Sumoharjo, Makassar.


















