BeritaHallo PolisiHukumNasional

Polres Enrekang Ungkap Dua Kasus Kriminal: Penyalahgunaan Narkoba dan Persetubuhan terhadap Anak

1220
×

Polres Enrekang Ungkap Dua Kasus Kriminal: Penyalahgunaan Narkoba dan Persetubuhan terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

Dari AH: 21 plastik kecil sabu (16,68 gram), 1 plastik besar sabu (24,67 gram), 2 plastik kecil sabu (0,51 gram), timbangan digital, klip plastik, dan uang tunai Rp1.250.000. Total sabu dari AH: 41,86 gramgram.

Diketahui tersangka AH adalah mantan anggota DPRD Enrekang.

Modus Operasi:

Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong. Empat tersangka pertama (AL, MT, LD, dan RY) diamankan lebih dulu. Dari pengakuan mereka, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari AH. Dalam pemeriksaan, AH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Kecamatan Maiwa.

Tuntutan hukum:

AH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6–20 tahun penjara atau seumur hidup.

AL dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman 5–20 tahun penjara.

MT, LD, dan RY dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Enrekang,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *