“Terkena bagian kepala sehingga mengalami luka robek yang cukup parah di bagian kepala,” jelasnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita empat motor yang digunakan pelaku beserta juga dengan sejumlah anak panah busur lengkap dengan ketapel-nya serta sebilah parang.
Karena pelaku dan kedua korban masih berstatus di bawah umur, polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Jadi kita kenakan pasal 80, juntco pasal 76 C undang-undang 315 tentang Perlindungan anak, jadi ancaman hukum maksimalnya sembilan tahun penjara,” tuturnya.
Aparat kepolisian polrestabes makassar masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga belasan pelaku geng motor dengan melakukan pesta miras ballo sebelum aksi penyerangan mereka lakukan. (n/JTV).
