Sorotan

Kepala BKN: Jangan Usulkan Koruptor Jadi Pejabat Eselon II di Pemprov Sulbar

271

Jakarta, Jurnaltivi.com-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, secara terbuka membongkar praktik tidak pantas yang terjadi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Di hadapan Kementerian PANRB, Kemendagri, dan para kepala daerah, Zudan secara blak-blakan menegur Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, karena mengusulkan pelaku tindak pidana korupsi untuk menduduki jabatan strategis eselon II.

“Jangan sampai pelaku Tipikor ikut fit job, ini bukan persoalan teknis, ini persoalan integritas,” ungkap  Zudan dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke media ini Senin (30/6/2025).

Zudan menambahkan, BKN terpaksa membatalkan pertimbangan teknis (Pertek) pelantikan usulan pejabat eselon II Sulbar karena mendapat informasi bahwa salah satu yang diusulkan pernah terlibat kasus korupsi.

“Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola ASN yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Tak hanya itu, Zudan juga menguliti sederet kekacauan administratif yang terjadi di Pemprov Sulbar, pelaku korupsi diusulkan akibatnya Pertek dibatalkan karena adanya pelaku Tipikor yang diikutsertakan dalam job fit.

Uji Kompetensi Gagal Sistem, hasil uji kompetensi tidak valid, harus diinput ulang. Usulan Pejabat Non-JPT: Sulbar mengusulkan non-JPT, yang tidak sesuai mekanisme. Dokumen Tak Lengkap: Persyaratan mutasi tiga JPT tidak kunjung dilengkapi. Berkas terlambat, berkas baru dikirim pada 28 Juni, terlambat dan tidak profesional.

“Kalau ada masalah, Gubernur Sulbar bisa WA saya langsung. Tapi mari ini jadi pelajaran bagi semua kepala daerah jangan main-main dengan jabatan ASN!” ujar Zudan lantang.

Meski begitu, dia memastikan bahwa posisi Sekretaris DPRD Sulbar sudah disetujui oleh BKN, meski hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD.
Pernyataan.

“Ini tidak hanya menyentil Gubernur Sulbar, tapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia: jangan kompromikan etika dan hukum dalam urusan jabatan publik,” jelas Zudan.(m1)

Exit mobile version