“Ini sudah tiga kali dipersoalkan. Yang pertama DO, yang kedua kami yang menang, dan yang ketiga penggugat yang menang. Aneh karena sertifikat yang digunakan menggugat kami sebelumnya dianggap cacat yuridis dan tidak berkekuatan hukum tetap,” ujar Murni.
Ia menambahkan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari nenek mereka, Ceba, yang memiliki enam anak, termasuk neneknya dan nenek dari pihak penggugat.
“Kalau benar Karo membeli tanah ini, berarti kami yang menyerobot. Tapi ini tanah warisan, jadi kami juga ahli waris. Kami bingung bagaimana bisa Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang sama, padahal sebelumnya sudah dinyatakan sertifikat itu cacat,” lanjutnya.
Meskipun telah kalah di pengadilan, Murni menyatakan bahwa pihaknya masih akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Itu hak kami, dan kami akan terus perjuangkan,” tegasnya. (Tim/JTV)


















