Mamuju, Jurnaltivi.com-Dinilai tebang pilih dalam menangani kasus korupsi yang ada di Sulawesi Barat (Sulbar) Ngo Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sulbar desak Kejagung RI untuk mencopot Asisten Pidan Khusus (AS Pidaus) Kejati Sulbar.
“Kasus korupsi Stadion Manakarra yang telah memidanakan Kontraktor dan Konsultan Pengawasan. Namun pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut AS Pidsus Kejati Sulbar terkesan tebang pilih dalam menerapkan hukum,” ungkap Ketua Gerak Sulbar, Arman, dalam keterangan pers-nya di Kantor Gerak, Sabtu (12/7/2025).
Arman, menambahkan, masih banyak lagi kasus yang saat ini ditangani oleh pihak Pidaus Kejati Sulbar. Diantaranya kasus pengadaan lahan Pasar Mamasa dan kasus dugaan korupsi Perumda Majene.
“Dua kasus yang ditangani oleh Pidsus Kejati Sulbar tersebut hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kalau ada yang ditetapkan sebagai tersangka diharapkan jangan ada lagi tebang pilih,” ujar Arman pada wartawan media ini.
Lanjutnya, untuk Kejati Sulbar yang baru akan datang sebaiknya dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Mamasa dan Majene yang sudah dinaikan status kasusnya penyidikan supaya secepatnya untukenetapkan tersangka.
“Dalam penetapan tersangka terhadap dua kasus tersebut jangan lagi ada tebang pilih. Kalau ada penetapan tersangka semua yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tetsebut harus ditetapkan sebagai tersangka jangan ada lagi tebang pilih,” tegasnya.
Harapan Gerak kepada Kejati yang baru akan berkantor, sebaiknya dalam menangani kasus korupsi jangan lagi ada tebang pilih.
“Kalau selama ini hanya anak buah saja yang ditetapkan tersangka ke depannya semua yang terlibat harus dijadikan tersangka baik itu anak buah maupun pimpinannya,” (m1)

















