Mamuju, Jurnaltivi.com – 67 mantan Kepala Desa (Kades) dan belum melakukan pemilihan di desanya masing masing yang ada di Sulawesi Barat (Sulbar) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Sulbar. RDP tersebut untuk meminta dukungan agar masa jabatan Kades tersebut di perpanjang sesuai dengan UU Desa Pasal 118.
“Kami ingin mendapatkan kepastian hukum dimana dalam salah satu ayat di pasal tersebut mengatakan dimana Kades yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada Bulan November, Bulan Desember Tahun 2023 dan Bulan Januari Tahun 2024, diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun,” ungkap Ketua Apdesi Sulbar, Wardin Wahid, yang ditemui wartawan usai mengikuti RDP dengan Komisi I DPRD Sulbar, Selasa (15/7/2025).
Wardin Wahid, menambahkan, diakomodirnya AMJ Kades tersebut berdasarkan pernyataan Sufmi Dasko Ahmad dalam pers kompress di gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
“Kami dalam RDP ini juga meminta kepada pihak Komisi I DPRD Sulbar, agar mendukung gerakan puluhan Kades yang demisioner untuk disampaikan kepada Komisi II DPR RI untuk menyatukan persepsi tentang pasal 118 UU Desa tersebut,” jelasnya.

















