Berita

Sengketa Lahan Mongcongloe Maros, Korban Kecewa Di Polres Maros

679
×

Sengketa Lahan Mongcongloe Maros, Korban Kecewa Di Polres Maros

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Penanganan kasus sengketa lahan di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali menjadi perhatian publik.

Budiman selaku pelapor dan pemilik sah lahan, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros.

“Ia menjalani perawatan medis akibat tekanan mental yang ia alami dalam menghadapi proses hukum yang dinilainya tidak berpihak pada korban.”ujar Korban Budiman S. di sebuah kafe di Kota Makassar.

Budiman melaporkan kasus dugaan perampasan dan pengrusakan lahan miliknya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/III/2024/SPKT/Polsek Moncongloe/Polres Maros/Polda Sulsel. Perkembangan perkara tersebut terakhir tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/48/VI/Res.1.6/2024/Reskrim.

Namun, ironisnya, dari delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut, hanya satu orang berinisial A (Adam) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, dalam proses gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Maros, menurut Budiman, seluruh nama pelaku disebutkan dengan jelas, termasuk Angga, Zulkifli, Agung, Sirajuddin, Syahril, serta dua pelaku lainnya, salah satunya bahkan tidak memiliki identitas yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *