Maros, Jurnaltivi.com – Pasca Polisi menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di salah satu rumah kosong di Dusun Bontoramba, Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 10 ton solar diamankan tersangka R di kenakan pasal undang migas dengan ancaman di atas enam tahun penjara.
“Kami mengamankan barang bukti dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 13 tandon, sebanyak 10 tandon berisi solar subsidi yang masing-masing 1 ton dan 3 tandon kosong serta 10 jeringen kosong.”ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan. Kamis (14/8/2025).
Ridwan mengatakan pihaknya juga ikut menyita dua buah pompa beserta selangnya yang diduga digunakan untuk memindahkan solar tersebut.
Ia menuturkan dari hasil pengembangan, pria berinisial R selaku pemilik 10 ton BBM subsidi itu diamankan pada Senin (4/8). Saat diinterogasi, RS mengaku membeli BBM subsidi itu dengan menyisir sejumlah SPBU di Maros.
“Kami telah menetapkan tersangka berinisial R yang merupakan pemilik solar tersebut. R di kenakan pasal undang-undang migas dan ancaman di atas 6 tahun penjara.”ungkapnya
Dia menambahkan pemilik R berencana menjual solar tersebut ke sopir angkutan barang di luar daerah. Polisi sudah tahap penyidikan dan akan di limpahkan ke kejaksaan negeri maros, terkait kasus penimbunan BBM subsidi ini.
“Rencana penjualan BBM jenis solar yang ditampung tersebut yaitu dibawa ke sopir angkutan barang luar daerah dengan menggunakan jerigen,” tambahnya
Polres Maros berhasil mengungkap praktek BBM Ilegal penyalagunaan Solar Subsidi yang marak di kabupaten maros dan mengamankan sekitar 10 ton Solar BBM ilegal dalam penggerebekan di Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. (n/JTV).














