BeritaHallo PolisiHukum

Pemilik 10 Ton BBM Solar Subsidi di Maros Jadi Tersangka

386

Maros, Jurnaltivi.com – Pasca Polisi menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di salah satu rumah kosong di Dusun Bontoramba, Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 10 ton solar diamankan tersangka R di kenakan pasal undang migas dengan ancaman di atas enam tahun penjara.

“Kami mengamankan barang bukti dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 13 tandon, sebanyak 10 tandon berisi solar subsidi yang masing-masing 1 ton dan 3 tandon kosong serta 10 jeringen kosong.”ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan. Kamis (14/8/2025).

Ridwan mengatakan pihaknya juga ikut menyita dua buah pompa beserta selangnya yang diduga digunakan untuk memindahkan solar tersebut.

Ia menuturkan dari hasil pengembangan, pria berinisial R selaku pemilik 10 ton BBM subsidi itu diamankan pada Senin (4/8). Saat diinterogasi, RS mengaku membeli BBM subsidi itu dengan menyisir sejumlah SPBU di Maros.

“Kami telah menetapkan tersangka berinisial R yang merupakan pemilik solar tersebut. R di kenakan pasal undang-undang migas dan ancaman di atas 6 tahun penjara.”ungkapnya

Exit mobile version