Dia menambahkan pemilik R berencana menjual solar tersebut ke sopir angkutan barang di luar daerah. Polisi sudah tahap penyidikan dan akan di limpahkan ke kejaksaan negeri maros, terkait kasus penimbunan BBM subsidi ini.
“Rencana penjualan BBM jenis solar yang ditampung tersebut yaitu dibawa ke sopir angkutan barang luar daerah dengan menggunakan jerigen,” tambahnya
Polres Maros berhasil mengungkap praktek BBM Ilegal penyalagunaan Solar Subsidi yang marak di kabupaten maros dan mengamankan sekitar 10 ton Solar BBM ilegal dalam penggerebekan di Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. (n/JTV).
