Enrekang, Jurnaltivi.com – Usai pelaksanaan upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Abu Bakar Lambogo Enrekang, sebanyak 45 kepala desa resmi dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya, Minggu (17/8/2025).
Pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Bupati Enrekang Nomor 393/KEP/VIII/2025 tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan Bulan Desember Tahun 2023 Kabupaten Enrekang.
Bupati Enrekang, Muh. Yusuf Ritangnga, menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan terbaru itu, masa jabatan kepala desa ditetapkan menjadi 8 tahun, dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 31 Juli 2025.
Dengan pengukuhan ini, para kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023 mendapatkan perpanjangan selama 2 tahun. Mereka tetap memiliki hak, kewajiban, serta kewenangan penuh sebagai kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Bupati.


















