Dari hasil penelusuran di lapangan, menjadi sorotan tim investigasi, menunjukkan adanya kejanggalan pada pemasangan pita cukai. Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dimana Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan filter wajib menggunakan pita cukai berbentuk kotak yang ditempel di samping atas bungkus.
Sedangkan jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) wajib menggunakan pita memanjang di tepi kemasan, jelas Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini.
Jika terjadi ketidaksesuaian, misalnya rokok filter (mesin) ditempeli pita SKT (tangan), maka produk tersebut tergolong pelanggaran serius.
“Kasus serupa pernah terjadi pada beberapa pabrikan kecil yang akhirnya ditindak dengan pencabutan izin, denda miliaran rupiah, hingga pidana.”tegas Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi, Selasa (2/9/2025).
Ia juga mengungkapkan, hingga kini, informasi resmi mengenai pemilik PR Sinar Panaikang masih samar. Nama perusahaan maupun NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) tidak pernah dipublikasikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah perusahaan tersebut memang memiliki izin cukai, atau justru beroperasi secara illegal.
