Maros, Jurnaltivi.com – Dugaan peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah pabrik rokok rumahan yang beroperasi dengan nama PR Sinar Panaikang. Sejumlah merek seperti OMA, OMA Gold, dan Magoma diduga diproduksi di tempat ini. Persoalannya, keabsahan pita cukai dan legalitas merek-merek tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, angkat bicara terkait dugaan ini. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan pita cukai atau bahkan peredaran rokok tanpa izin edar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai konsumen.
“Kami mempertanyakan keabsahan merek-merek seperti OMA, OMA Gold, dan Magoma yang diduga diproduksi oleh PR Sinar Panaikang di wilayaha moncong loe kabupaten maros.” Ujar Ketum Perjosi Salim Djati Mamma.
Salim mempertanyakan, Apakah PR Sinar Panaikang memiliki izin edar resmi, dan apakah pita cukai yang digunakan benar-benar asli serta sesuai dengan kategori produksi? Ini bukan sekadar isu bisnis, tetapi menyangkut integritas sistem cukai dan perlindungan masyarakat.
