Berita

Diduga Produksi Rokok Ilegal, PR Sinar Panaikang Di Moncong loe, Perjosi : Keabsahan Cukai dan Legalitas Merek Cederai Konsumen

1224
×

Diduga Produksi Rokok Ilegal, PR Sinar Panaikang Di Moncong loe, Perjosi : Keabsahan Cukai dan Legalitas Merek Cederai Konsumen

Sebarkan artikel ini

Dari berbagai sumber yang ditemukan tim investigas, mengungkapkan, bahwa sebagian produk yang diproduksi PR Sinar Panaikang diduga tidak memiliki registrasi merek sah di Kementerian Hukum dan HAM.

Jika benar, maka rokok-rokok itu tidak hanya melanggar aturan cukai, tetapi juga Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual.

Salim menegaskan, selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan dampak sosial.

“Persaingan tidak sehat dengan pabrikan legal yang taat membayar cukai, dan kerugian konsumen, karena tidak ada jaminan standar kualitas atau keamanan serta diduga berpotensi mendanai aktivitas ilegal, karena aliran dana dari rokok tanpa cukai kerap masuk ke pasar gelap”jelasnya

Ketum Perjosi mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap PR Sinar Panaikang.

“Kami meminta agar aparat menelusuri apakah benar PR Sinar Panaikang memiliki izin resmi, apakah pita cukainya sesuai ketentuan, dan siapa pemilik sebenarnya. Publik berhak tahu, dan negara jangan sampai dirugikan oleh praktik ilegal semacam ini,” tambahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *