Sedanngkan perusahaan rokok Sampoerna (PT HM Sampoerna Tbk), pada laporan tahun 2024, mencatat stagnasi pertumbuhan meski beban cukai meningkat. DenganVolume pasar Sampoerna ±100 miliar batang pertahunnya. Dengan estimasi 3% penurunan akibat pergeseran ke illegal, menjadi 3 miliar batang hilang, sehingga potensi kerugian sekitar Rp1.500 × 3 miliar = Rp4,5 triliun.
Asesor BNSP ini juga menjelaskan, pihak Bentoel (PT Bentoel Internasional Investama Tbk), mengalami kontraksi terus-menerus dan melakukan restrukturisasi, dengan pangsa pasar ±15 miliar batang pertahun, sehingga kehilangan 5% yaitu sebanyak 750 juta batang, dengan asumsi kerugian pendapatan yakni Rp 1.500 × 750 juta dengan jumlah Rp 1,1 triliun.
”Total estimasi kerugian industri legal pada 3 perusahaan besar, sebesar Rp 8 hingga 9 triliun per tahun”tambahnya.
Wartawan senior, dibidang criminal ini menjelaskan, dari sisi cukai, setiap batang rokok legal menyumbang rata-rata Rp 600–700. Jika 20 miliar batang ilegal beredar, sehingga negara kehilangan ±Rp 12–14 triliun setahun.
