Berita

Dugaan Dokumen SPMT Kadisdik Sulsel Tidak Sah, Ketum Perjosi Desak Penyidik Segera Tangkap Kepala SMAN 8 Sinjai

71
×

Dugaan Dokumen SPMT Kadisdik Sulsel Tidak Sah, Ketum Perjosi Desak Penyidik Segera Tangkap Kepala SMAN 8 Sinjai

Sebarkan artikel ini

Sinjai, Jurnaltivi.com – Keabsahan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) di lingkup Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan didug di salahgunakan. Hal tersebut Ketum Perjosi Salim Djati Mamma angkat bicara.

Menurut Salim, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor: 047/1702/Diskominfo SP tanggal 27 Februari 2025, seluruh dokumen persuratan di lingkungan Pemprov Sulsel wajib menggunakan TTE melalui aplikasi Smart Office.

Bahkan, Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 29 Tahun 2019 telah menegaskan penggunaan sertifikat elektronik sebagai standar administrasi di OPD lingkup Pemprov. Sulsel. Namun, faktanya SPMT tersebut masih menggunakan tanda tangan manual dan penulisan tanggal dengan tangan.

“Dokumen SPMT yang tertanggal 1 Oktober 2024 namun baru diterbitkan pada 30 April 2025 ditandatangani manual, bukan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagaimana kebijakan resmi yang telah berlaku sejak Agustus 2024 di Disdik Sulsel”ujar Ketum Perjosi Salim Djati Mamma, Sabtu (27/9/2025).

Lanjut Salim, Sebagai assesor BNSP bidang jurnalis ini, penerbitan SPMT manual di tengah kewajiban TTE dapat dinilai tidak memenuhi standar administrasi yang berlaku. Bahkan, perbedaan waktu penerbitan dan isi dokumen yang menyimpang dari dasar hukumnya membuka ruang dugaan adanya rekayasa dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *