“Sejak Agustus 2024, seluruh dokumen di Disdik Sulsel sudah wajib TTE. Kalau masih ada dokumen manual, apalagi terbitnya 30 April 2025, maka itu bisa dipandang tidak sah”tegas bung Salim.
Lebih jauh, dokumen yang seharusnya hanya untuk dasar pembayaran gaji itu justru digunakan oleh kepala sekolah pada 2 Mei 2025 untuk melakukan mutasi ASN.
Ia menegaskan bahwa terjadinya perbuatan pidana karena dokumen yang tidak sah dipergunakan bukan peruntukannya.
“Ini dokumen sudah tidak sah malah dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, sudah jelas terjadi perbuatan pidana” tuturnya.
Sebelumnya penyidik telah mengklarifikasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, atas nama Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Kamis, 21/8/2025. Arafah mengonfirmasi kebenaran tanda tangan pada SPMT tersebut.
“Benar, tanda tangannya pak Kadis, meskipun isinya ada yang keliru” ucapnya.
Kekeliruan yang dimaksud oleh Plt. Kabdis Wilayah V ini, terdapat pada judul dokumen yang tertulis “Surat Pernyataan”. Menurutnya yang betul seharusnya “Surat Perintah”.