“Mestinya Surat Perintah Melaksanakan Tugas mulai 1 Mei 2025, bukan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas”paparnya.
Dalam dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut, malah Penyidik telah menemui Kadisdik Sulsel, Iqbal Najamuddin di ruang kerjanya, Jumat, 22/8/2025.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Kasubag Kepegawaian, A. Fachruddin. Hasilnya disepakati penyelesaian damai dengan mengakomodir kedua belah pihak.
“Aliyuddin sebagai Pelapor akan mencabut LP setelah mendapat Surat Penugasan yang sah di SMAN 8 Sinjai. Namun sampai saat ini, Surat Penugasan yang dijanjikan Kadisdik belum ada”,ujar pelapor Aliyuddin Jumat, (26/9/2025)
Lebih lanjut, Bung Salim Mantan wakil ketua PWI Sulsel ini memaparkan beberapa kekeliruan fatal pada dokumen SPMT tersebut. Mulai dari tanggal penandatanganan bersamaan dengan tanggal SK rujukan, unit kerja dan jabatan tidak sesuai dengan SK rujukan, hingga pernyataan “benar yang bersangkutan telah nyata melaksanakan tugas mulai tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025”.