“Kekeliruan fatal dalam dokumen SPMT tersebut merupakan pelanggaran administrasi berat. Perbuatan pidana terjadi karena SPMT tersebut digunakan oleh kepala sekolah mengeluarkan/melakukan mutasi ASN”tambahnya
Bung Salim kembali menegaskan bahwa pihak penyidik tidak boleh ragu menetapkan tersangka.
“Saya mendesak penyidik segera tersangkakan Kepala SMAN 8 Sinjai. Jika tidak, maka penyidik justru akan dianggap tidak profesional dalam menyidik perkara dugaan dokumen tidak sah, dan akan kami laporkan masalah ini ke Propam Polda Sulsel”tutup. (n/JTV)