Ia langsung klarifikasi ke publik, bahwa pelat yang terpasang memang tidak sah secara hukum.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, akbp Amin Toha telah membenarkan pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut.
Amin menjelaskan, Rolls-Royce tersebut masih berstatus kendaraan baru dan sedang dalam proses pendaftaran TNKB di Samsat.
Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat.
Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar)
Meski demikian, polisi tetap menegur pemilik kendaraan secara simpatik, memberikan sanksi administrasi, sekaligus mengingatkan agar masyarakat tidak meniru tindakan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami tindak, mengakui kesalahan, dan meminta maaf,”pungkasnya. (n/JTV).