Berita

Ditlantas Polda Sulsel Tindak Tegas Pengemudi Mobil Mewah Rolls Royce Phantom Dengan Pelat Palsu

650
×

Ditlantas Polda Sulsel Tindak Tegas Pengemudi Mobil Mewah Rolls Royce Phantom Dengan Pelat Palsu

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Viral video di media sosial yang heboh sebuah Rolls Royce Phantom yang melintas di Jalan Andi Pangeran Pettarani makassar, memakai nomor pelat gantung alias palsu.

Mobil mewah Rolls Royce Phantom itu langsung menarik perhatian warga karena menampilkan nomor polisi DD 1 EDY, namun setelah dicek, di temukan pelanggaran dan di lakukan penilangan.

Pelat palsu tersebut tidak terdaftar di sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Video tersebut pertama kali diunggah akun Instagram @sosmedmakassar pada Selasa (30/9/2025) dan langsung viral.

Warganet ramai-ramai menyindir dengan kalimat satir seperti “Sultan kok palsu”, menyinggung pemilik mobil yang diketahui bernama Arifuddin Jufri.

 

Merespons viralnya video itu, Arifuddin akhirnya angkat bicara di kantor Ditlantas Polda Sulsel.

Ia terlihat berdiri diapit dua personel polisi sambil memegang selembar surat yang diduga surat tilang.

Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Rolls-Royce Phantom yang melintas di jalan Andi Pangeran Pettarani menggunakan plat yang tidak sesuai ketentuan,”ucap pengemudi mobil tersebut tersebut.

Ia langsung klarifikasi ke publik, bahwa pelat yang terpasang memang tidak sah secara hukum.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, akbp Amin Toha telah membenarkan pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut.

Amin menjelaskan, Rolls-Royce tersebut masih berstatus kendaraan baru dan sedang dalam proses pendaftaran TNKB di Samsat.

Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat.

Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar)

Meski demikian, polisi tetap menegur pemilik kendaraan secara simpatik, memberikan sanksi administrasi, sekaligus mengingatkan agar masyarakat tidak meniru tindakan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah kami tindak, mengakui kesalahan, dan meminta maaf,”pungkasnya. (n/JTV).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *