Berita

Terdakwa Pemalsuan Uang Di Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Ketum Perjosi Vonis Ringan Jangan Dipermainkan Tindak Tegas Dan Transparan

123
×

Terdakwa Pemalsuan Uang Di Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Ketum Perjosi Vonis Ringan Jangan Dipermainkan Tindak Tegas Dan Transparan

Sebarkan artikel ini

“Saya setuju dengan respon dari Jaksa penuntut, yang menganggap Vonis yang diberikan terlalu ringan, tidak mencerminkan keadilan. Saya dukung Jaksa Penuntut Umum, yang sudah resmi mengajukan banding, ke Kejati Sulsel” tegasnya.

Mantan wakil ketua PWI Sulsel ini juga mengatakan, dari Analisis Hukum, UU No. 7 Tahun 2011 mengatur tentang Mata Uang dan Pasal 36 tentang pemalsu dan pengedar uang palsu bisa dihukum 15 tahun penjara serta Pasal 37 ayat (1) dan (2) penyedia bahan baku/alat cetak bisa dihukum penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 100 miliar.

“Kenapa vonis ringan, karena Hakim hanya menjatuhkan hukuman subsidair (menyuruh membeli bahan baku), bukan dakwaan primer.” tambahnya.

Diakui ada faktor meringankan karena usia lanjut, dan belum pernah dihukum, namun faktor memberatkan juga jelas, yakni kejahatan ini mengancam stabilitas ekonomi nasional, tuturnya.

“Pemalsuan uang bukanlah tindak pidana ringan. Ini adalah kejahatan serius yang secara langsung menggerus kepercayaan rakyat terhadap rupiah dan merusak fondasi perekonomian negara. UU Mata Uang jelas mengatur ancaman hukuman hingga seumur hidup bagi pelaku, termasuk penyedia bahan baku. Karena itu, vonis 5 tahun terhadap terdakwa Annar Sampetoding tidak sebanding dengan bobot kejahatan yang dilakukan” jelasnya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *