Berita

Terdakwa Pemalsuan Uang Di Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Ketum Perjosi Vonis Ringan Jangan Dipermainkan Tindak Tegas Dan Transparan

123
×

Terdakwa Pemalsuan Uang Di Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Ketum Perjosi Vonis Ringan Jangan Dipermainkan Tindak Tegas Dan Transparan

Sebarkan artikel ini

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini menegaskan, PERJOSI mendukung penuh langkah banding Jaksa dan mendesak aparat penegak hukum agar tidak mempermainkan hukum. Jika hukum ditegakkan setengah hati, publik akan kehilangan kepercayaan kepada peradilan. Aparat wajib membuktikan bahwa tidak ada kompromi terhadap kejahatan yang merugikan negara.

“Kami menuntut agar proses hukum di tingkat banding berlangsung terbuka, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum. Jangan ada lagi ruang bagi vonis ringan yang melemahkan efek jera. Negara harus hadir tegas melindungi rakyat dari kejahatan uang palsu.” tegasnya

Dengan keputusan ringan dari Hakim, reaksi Publik menilai putusan hakim menimbulkan kecurigaan adanya permainan hukum.Jika APH tidak serius, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah, kejahatan uang palsu bisa ditebus dengan hukuman ringan.

Ketum Perjosi berharap, agar Pengadilan Tinggi harus memperkuat hukuman agar setimpal dengan ancaman UU.

“Rekomendasi kami ke Jaksa, perlu memperluas penyidikan ke jaringan sindikat, bukan hanya Annar. Transparansi putusan wajib dipublikasikan, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum”, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *