Jakarta, Jurnaltivi.com – Teror penagihan utang oleh oknum kolektor kembali menjadi sorotan publik. Modusnya makin brutal, mulai dari penyebaran data pribadi, intimidasi di media sosial, hingga tekanan ke keluarga dan rekan kerja korban.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma menegaskan, jika praktek seperti ini bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga tindak pidana murni yang wajib diseret ke ranah hukum.
Salim mengatakan bahwa praktek intimidasi dan penyebaran data pribadi tidak bisa ditoleransi atas nama penagihan.
“Ini bukan lagi sebagai penagihan, ini sudah kejahatan berantai. Debt collector yang menebar ancaman harus diproses pidana. Dan pihak bank atau lembaga pembiayaan yang mempekerjakan mereka wajib ikut bertanggung jawab,”ujar Ketum Perjosi Salim Djati Mamma, Senin (13/10/2025)
Wartawan senior di bidang kriminal menambahkan, OJK dan aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas agar praktek seperti ini tidak menjadi “normal baru” di dunia keuangan.

















