“Kasus pintu gerbang jangan dihilangkan kalau tidak ada kerugian negara sebaiknya kasus proyek pintu gerbang batas kota tersebut di SP3 kan saja,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, kasus dipertanyakan untuk menindak lanjuti pertanyaan masyarakat yang masuk di LSM Laki.
“Pihak penyidik diharap agar secepatnya menuntaskan kasus ini,” pintanya.
Berita terkait, kasus proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang menelan anggaran sebesar 2 milyar rupiah, yang ditangani oleh Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, statusnya saat ini sudah naik penyidikan.
“Penyidik saat ini tinggal menunggu hasil Penghitungan kerugian negara. Kalau sudah ada hasil penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Sulbar, penyidik Tipidkor langsung menetapkan tersangka,” ungkap Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, yang ditemui wartawan media ini di ruangannya, Senin (23/6/2025).(m1)















