Berita

Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel Serahkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Macet PT Delima Agung Utama Sebesar 10 Milyar

802
×

Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel Serahkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Macet PT Delima Agung Utama Sebesar 10 Milyar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit konstruksi oleh Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT. Delima Agung Utama (DAU) Tahun 2021, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Selasa, (21/102025).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial DW selaku Direktur Utama PT. DAU, A selaku Manajer Operasional PT. DAU, AI yang menjabat sebagai Asisten Administrasi Kredit, serta AW sebagai Account Officer Bank Sulselbar Cabang Sengkang.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P-21, bertempat di Rutan II B Sengkang Kabaputen Wajo 1 orang tersangka dan Lapas Kelas I Makassar sebanyak 3 orang tersangka.

“Baru uang tunai 150 juta rupiah di amankan dari tangan para tersangka dan sementara kita akan kejar TPPUnya krn kejadian ini sudah lama di tahun 2020 sehingga perlu penulusuran aliran dana”ujar Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel Kompol Jufri.

Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran fasilitas kredit konstruksi, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *