Saat ini, Sri Reski mengatakan bersikukuh tidak terlibat dalam kasus ini. Menurutnya yang terlibat adalah mantan suaminya, Herman.
Israwati dan Sri Reski Ulandari dijerat pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal 56 junto pasal 64 KUHP pidana.
Keduanya terancam maksimal 4 tahun penjara untuk penipuan, dan 4 tahun penjara untuk penggelapan. (n/JTV).















