Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Pintu Gerbang 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

1270

Mamuju, Jurnaltivi.com-Kasus dugaan korupsi pintu gerbang Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) di Desa Tadui 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah di tahan penyidik.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, BT, AD dengan ZI. Ketiga tersangka tersebut kini masih dalam pemeriksaan intensif dari penyidik Tipikor Polda Sulbar,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, saat ditemui di ruangannya Jumat(7/11/2025).

Slamet Wahyudi, menambahkan, untuk kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan pihak penyidik.

“Kalau sudah ada kerugian negara nanti diumumkan. Selain itu kalau sudah lengkap berkas pihak Polda Sulbar juga akan menggelar kompresnsi pers,” jelasnya.

Proyek pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju tersebut dianggarkan pada tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023. Total anggaran dalam proyek pembangunan batas mencapai Rp 2,1 Milyar.

Berita terkait, kasus proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang menelan anggaran sebesar 2 milyar rupiah, yang ditangani oleh Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, statusnya saat ini sudah naik penyidikan.

“Penyidik saat ini tinggal menunggu hasil Penghitungan kerugian negara. Kalau sudah ada hasil penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Sulbar, penyidik Tipidkor langsung menetapkan tersangka,” ungkap Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, yang ditemui wartawan media ini di ruangannya, Senin (23/6/2025).(m1)

Exit mobile version