Lebih jauh dia mengatakan, pihak penyidik mencoba menghubungi pengacara tersangka dan HP tersangka namun kedua HP tersebut sulit dihubungi.
“HP tersangka dan pengacaranya saat dihubungi penyidik kini sudah tidak diaktifkan,” kesal Herman Basir.
Menyinggung soal tindakan polisi selanjutnya, menurut, Herman Basir, saat ini polisi masih menunggu tersangka di Polresta untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik menunggu rencananya hingga malam hari siapa tau tersangka muncul.
“Kalau tidak muncul dalam pemeriksaan kali ini, pihak penyidkk akan mrlakukan penipuan paksa terhadap tersangka,” tutur Herman Basir pada wartawan.
Sebelumnya, tersangka sudah mendapatkan panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik dia kali. Kali tersangka datang untuk diperiksa sebagai tersangka namun kembali tersangka menghilang dari pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Tanam Buah yang merugikan keuangan negara sebesar 500 juta pada tahun anggaran 2019 lalu.Kades Tanam Buah MN ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Mamuju pada Tanggal 5 November Tahun 2025 lalu. (m1)
