BeritaHallo PolisiHukumNasionalSorotan

NCW Laporkan Eks Kajari Enrekang ke Kejagung, Dugaan Pemerasan di BAZNAS Capai Rp 2 Miliar

1119
×

NCW Laporkan Eks Kajari Enrekang ke Kejagung, Dugaan Pemerasan di BAZNAS Capai Rp 2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Jurnaltivi.com – Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruptions Watch (DPP NCW) resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum., kepada Kejaksaan Agung. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, dan kriminalisasi terhadap pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.

Padeli, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pada Jumat (28/11/2025).

Wakil Ketua Umum DPP NCW Ghorga Dony Manurung mengatakan, dugaan pemerasan yang berlangsung berbulan-bulan itu melibatkan uang lebih dari Rp 2 miliar.

Modus operandi Padeli telah diketahui oleh hampir seluruh bawahannya, namun mereka tetap memaksakan penanganan perkara yang dinilai cacat hukum,” ujar Ghorga dalam keterangan pers di Jakarta.

Error In Law dan Pemaksaan Perkara

NCW membeberkan, kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan korupsi di BAZNAS Enrekang periode 2021-2024. Padahal, secara regulasi, BAZNAS adalah lembaga nonstruktural yang tidak mengelola APBD atau APBN, melainkan mengelola dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah.

Pemaksaan perspektif Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Dan ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan,” tegas Ghorga.

Meski tidak mengandung unsur kerugian keuangan negara, Padeli dan anak buahnya diduga memaksakan agar kasus tersebut naik ke penyidikan. Penetapan tersangka pun dikenakan kepada Komisioner dan Mantan Komisioner BAZNAS Enrekang, bahkan setelah dugaan pemerasan mulai terbongkar.

Modus Pemerasan Terstruktur

Dalam laporannya, NCW mendetailkan sejumlah modus operandi yang diduga dilakukan Padeli:

· Memanggil para komisioner BAZNAS dan memberikan tekanan psikologis.

· Menyampaikan “penawaran bantuan hukum” dengan imbalan sejumlah uang.

· Mengerahkan beberapa perantara dari dalam dan luar Kejaksaan.

· Meminta uang secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer.

· Mencatut nama Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) hingga Kajagung (Jaksa Agung) untuk menekan korban menyerahkan uang.

· Melakukan rekayasa dengan mencatat uang tersebut sebagai “setoran resmi” Kejaksaan setelah ketahuan.

Yang mengkhawatirkan, modus ini disebut telah diketahui oleh sejumlah staf Kejari Enrekang, tetapi tidak ada yang berani menolak.

Kami menerima kesaksian bahwa hampir seluruh bawahan mengetahui praktik kotor ini, tetapi proses penyidikan tetap dipaksakan untuk menutupi pola pemerasan yang telah berlangsung,” kata Ghorga.

Rincian Dugaan Penerimaan Uang Rp 2,035 Miliar

NCW mengungkapkan dugaan pemerasan melibatkan tiga pihak dengan total uang mencapai Rp 2,035 miliar.

1. drh. H. Junwar, M.Si: Rp 410 juta, diserahkan dalam 8 tahap melalui perantara yang mengatasnamakan perintah Padeli.

2. H. Kamaruddin: Rp 125 juta. Korban dipaksa mengambil pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan menyerahkan uangnya langsung di ruang kerja mantan Kajari.

3. H. Sawal: Rp 1,39 miliar. Namun, hanya Rp 1,105 miliar yang dikembalikan dan dipaksakan untuk dicatat sebagai “titipan barang bukti”. Selisih Rp 930 juta diduga kuat telah digunakan Padeli untuk kepentingan pribadi.

Total dugaan penerimaan mencapai Rp 2,035 miliar. Ini bukan kebetulan, ini pola. Ini sistematis, dan sangat serius,” tegas Ghorga.

Tuntutan NCW dan Komitmen Pengawalan

Dalam laporannya, NCW meminta Jamwas Kejagung untuk:

1. Memeriksa mantan Kajari Enrekang Padeli secara menyeluruh.

2. Menindak tegas jika terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan.

3. Memeriksa keterlibatan staf-staf Kejari yang mengetahui namun tetap memaksakan perkara.

4. Memberikan perlindungan hukum kepada korban dan pihak yang melapor.

5. Mengembalikan marwah Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang bersih.

Ghorga memastikan NCW akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga menyebut dugaan praktik serupa tidak hanya terjadi di BAZNAS.

Tidak boleh ada aparat penegak hukum yang memperdagangkan kewenangan, apalagi dengan ancaman dan memaksakan perkara yang tidak layak. Bahkan, informasi tentang dugaan pemerasan Padeli selama menjabat di Enrekang disinyalir terjadi di hampir semua OPD/Dinas Pemkab Enrekang,” ujarnya.

Kami akan ungkap semua dan mengawal proses ini di Jamwas dan Kejati Sulsel hingga tuntas. Penegakan hukum tidak boleh dikuasai oleh mafia hukum, dan ketika Kejagung diamkan, persoalan ini akan kami bawa ke Bareskrim Polri dan KPK,” pungkas Ghorga menegaskan. (Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *