Enrekang, Jurnaltivi.com – Polemik penetapan tersangka terhadap sejumlah pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang terus memanas. Tim Legal BAZNAS Enrekang melayangkan bantahan keras dan menilai langkah Kejari penuh kekeliruan, terutama terkait klaim kerugian negara yang disebut mencapai Rp16,656 miliar.
Dalam rilis resmi yang diterima Jurnaltivi.com, Jumat (28/11/2025), Tim Legal BAZNAS menyatakan bahwa pernyataan Kejari sarat dengan distorsi fakta dan dianggap tidak objektif. Mereka menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan dengan pendekatan hukum yang keliru sejak awal.
BAZNAS Bukan Pengelola Keuangan Negara
Tim hukum BAZNAS menjelaskan bahwa secara yuridis, BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Oleh karena itu, BAZNAS tidak berada dalam rezim Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana ZIS itu adalah dana umat, bukan uang negara. Pertanggungjawabannya ditujukan kepada muzaki dan Kementerian Agama, bukan dalam konteks keuangan negara,” tegas pernyataan resmi tersebut.
Menurut Tim Legal, tidak ada satu pun ketentuan yang mengkategorikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai keuangan negara yang dapat diperiksa dengan perspektif tindak pidana korupsi. Mereka juga mengungkapkan bahwa audit internal Kementerian Agama maupun lembaga audit eksternal telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada BAZNAS Enrekang tanpa adanya temuan kerugian negara.
Tudingan Penggelapan Dana ZIS Dinilai Menyesatkan
Kejari Enrekang sebelumnya menduga adanya praktik penggelapan dana ZIS melalui penarikan yang tidak sesuai syar’i, verifikasi fiktif, hingga pengalokasian dana yang melebihi ketentuan syariah. Namun, Tim Legal BAZNAS membantah keras tudingan tersebut.
Hasil Audit Syariah Internal dan Eksternal BAZNAS tidak menemukan penyimpangan seperti yang dituduhkan. Laporan resmi ke BAZNAS Provinsi dan Kemenag justru menunjukkan adanya peningkatan penyaluran dana, dan seluruhnya telah melalui proses verifikasi,” jelas mereka.
Tim hukum juga menegaskan bahwa seluruh penyaluran dana zakat telah berjalan sesuai mekanisme delapan asnaf (golongan penerima zakat) dan tidak ditemukan pelanggaran baik terhadap ketentuan syariah maupun peraturan perundang-undangan.
Klaim Kerugian Negara Dinilai Tidak Sah
Salah satu poin yang paling disoroti oleh Tim Legal adalah klaim Kejari mengenai kerugian negara sebesar Rp16,656 miliar, yang disebut bersumber dari perhitungan Inspektorat Daerah.
Mereka menyebut angka tersebut sebagai “fantastis dan mengada-ada”, mengingat dana ZIS tidak termasuk dalam kategori keuangan negara. Tim Legal juga menegaskan bahwa Inspektorat Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit BAZNAS, yang merupakan lembaga nonstruktural.
Yang paling mendasar, tidak ada keuangan negara dalam dana ZIS. Audit Syariah Kemenag tidak pernah menyimpulkan adanya kerugian negara, sehingga klaim tersebut sama sekali tidak berdasar,” tegas Tim Legal.
Penetapan Tersangka Dinilai Prematur
Berdasarkan sejumlah kejanggalan yang diungkapkan, Tim Legal BAZNAS menilai penetapan tersangka terhadap pimpinan BAZNAS Enrekang dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak memenuhi dasar hukum yang seharusnya.
Kami menilai langkah Kejari prematur dan cacat hukum sejak awal,” ujar Mahyuddin Jamal, Koordinator Legal BAZNAS Enrekang. (Tim/JTV)















