Mamuju, Jurnaltivi.com-Ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kades Tanam Buah Muhammad Nasrullah oleh Unit Tipikor Reskrim Polresta Mamuju, karena diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 500 juta, posisinya saat ini berpindah pindah.
“Hari Minggu (30/11/2025) posisi terakhirnya masih di Jakarta. Setelah dilakukan pengejaran penyidik Unit Tipikor Reskrim Polresta posisinya sudah berpindah,” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, Senin (1/12/2025) saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Herman Basir, menambahkan, untuk melakukan penangkapan terhadap Kades terduga kasus korupsi, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemantauan posisi tersangka.
“Saat ini penyidik unit Tipikor Reskrim Polresta Mamuju, masih terus mencari posisi tersangka. Kalau sudah diketahui posisinya penyidik akan langsung menangkap tersangka,” jelasnya.
Kades Tanam Buah, Muhammad Nasrullah yang juga Kades Tanam Buah yang sudah ditetapkan sebagai DPO terbilang lihai dalam menghindari kejaran pihak penyidkk Unit Tipikor Reskrim Polresta Mamuju.
Setiap posisi tersangka sudah diketahui petugas yang bersangkutan langsung kabur. Tersangka saat ini masih terus dikejar oleh penyidik Unit Tipikor Reskrim Polresta Mamuju.
Berita terkait, Kepala Desa (Kades)Tanam Buah, Muhammad Nasrullah yang dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik Unit Tipikor Reskrim Polresta Mamuju, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan keuangan negara sebesar 500 juta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) fotonya di pasang di pasar dan di Kantor Polsek.
“Kades tanam buah sudah ditetapkan sebagai DPO sejak menghilang dari pemeriksaan penyidik pada hari Jumat lalu. Tersangka yang tiba tiba menghilang saat minta isin Shalat Jumat namun tersangka tidak kembali lagi di ruangan penyidikan,” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, Selasa (25/11/2025) saat dihubungi wartawan melalui telepon.(m1)



















