Mamuju, Jurnaltivi.com-MoU antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) dengan Pemerintah Provinsi Sulbar, ditandangani di Kantor Kejati Sulbar dan disaksikan langsung Direktur B Jampidum, Zullikar Tanjung.
“Kami dari pimpinan kejaksaan sangat berterimakasih kepada Gubernur Sulbar, yang memberi apresiasi terhadap pelaksanaan Pidan Kerja Sosial yang akan diterapkan pada tahun 2026 yang akan datang,” ungkap Zullikar Tanjung, dalam keterangan persnya sama wartawan usai menyaksikan penandatanganan MoU antara Kejati Sulbar dan Pemprov Sulbar, Senin (8/12/2025).
Zullikar Tanjung, menambahkan, KUHP, yang baru ini sudah akan dilaksanakan pada tahun 2026 depan. Dengan terwujudnya MoU antara Jaksa dan Pemprov maka kedua pihak akan melihat apa kebutuhan pengadilan untuk menerapkan KUHP pada tahun 2026 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah maju dalam penegakan hukum yang humanis.
