Penetapan tersangka terhadap HJ dan IK ini memperpanjang daftar orang yang terseret. Sebelumnya, Kejari Enrekang telah menahan tiga komisioner Baznas aktif, satu mantan ketua, serta satu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan ditahannya HJ dan IK, total kini sudah tujuh orang yang berstatus tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana sosial keagamaan tersebut. (Tim/JTV)


















