Kapolda Sulsel Rilis Pengungkapan kasus destructive fishing Dan Satwa Yang di lindungi Di ditpolairud
Makassar, Jurnaltivi.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah polairud polda sulsel. Rabu (10/12/2025).
“Ditpolairud Polda Sulsel selama tahun 2025 mengungkap kasus destructive fishing sebanyak 14 laporan polisi. Total tersangka saat ini berjumlah 18 orang,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani menyampaikan bahwa total 14 laporan polisi destructive fishing dan 1 laporan polisi satwa dilindungi berhasil ditangani.
Dari 14 kasus tersebut, 11 LP sudah tahap II, dua LP tahap I, dan satu masih penyelidikan. Lokasi kasus tersebar di sejumlah pulau di Makassar, Pangkep, Selayar, Bone, Sinjai, hingga Luwu.
Penggunaan bahan peledak tidak hanya menangkap ikan yang layak dikonsumsi, tetapi juga ikan-ikan kecil dan merusak tempat berkembang biaknya,”ungkapnya.
Ini merupakan komitmen kami dalam rangka menyelamatkan alam dan kesinambungan habitat perairan.
