BeritaHukumNasionalSorotan

Ketua Baznas Enrekang Cs Ditahan, Kasus Masih Kami Kembangkan

595
×

Ketua Baznas Enrekang Cs Ditahan, Kasus Masih Kami Kembangkan

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan dua pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) periode 2021–2024.

Kedua tersangka itu adalah HJ, Ketua Baznas Enrekang dan IK Pimpinan I

Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka nomor Print-296 dan Print-295 pada Selasa, 9 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugrah, mengatakan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran aturan syariah dan perundang-undangan dalam pengelolaan dana ZIS,” ujar A. Fajar, Selasa (9/12/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, HJ dan IK langsung menjalani penahanan. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2025 di Rutan Kelas IIb Enrekang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *