Enrekang, Jurnaltivi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan dua pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) periode 2021–2024.
Kedua tersangka itu adalah HJ, Ketua Baznas Enrekang dan IK Pimpinan I
Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka nomor Print-296 dan Print-295 pada Selasa, 9 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugrah, mengatakan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran aturan syariah dan perundang-undangan dalam pengelolaan dana ZIS,” ujar A. Fajar, Selasa (9/12/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HJ dan IK langsung menjalani penahanan. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2025 di Rutan Kelas IIb Enrekang.
Sebelum penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Pemeriksa dan dinyatakan sehat sehingga proses penahanan dapat berlangsung tanpa hambatan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dakwaan subsider adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
A. Fajar menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak.
Penyidik akan menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan,” tegasnya.
Berkas perkara keduanya rencananya segera dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk proses persidangan.
Kejari Enrekang menegaskan bahwa penanganan perkara ini bertujuan menindak oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, bukan lembaganya.
Kami memohon dukungan serta doa dari masyarakat agar penyidikan dapat berlangsung lancar, objektif, dan profesional,” kata Fajar.
Ia juga mengimbau pihak terkait agar kooperatif dan tidak menghambat proses hukum.
Masyarakat diharapkan tetap menaruh kepercayaan kepada Baznas Kabupaten Enrekang sebagai lembaga pemerintah amil zakat yang menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran ZIS bagi kemaslahatan umat,” pungkas A. Fajar. (Tim/JTV)



















