Enrekang, Jurnaltivi.com – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Enrekang berakhir ricuh, Kamis (18/12/2025). Massa mengecam tindakan Kejaksaan Negeri Enrekang yang diduga sengaja menghindari dan menegasikan proses praperadilan (prapid) dalam perkara dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.
Aksi yang berlangsung di dua titik, yaitu Pelataran Pengadilan Negeri Enrekang dan Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, sempat memanas. Ketegangan terjadi antara pengamanan dan massa aksi yang berupaya membakar ban. Kemarahan massa memuncak karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang beserta para Kepala Seksi (Kasi) dikabarkan tidak berada di kantor.
Dalam orasinya, perwakilan massa, Furqan, menyatakan gerakan ini menolak segala bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ia menyinggung praktik yang dinilai mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan due process of law dalam penanganan perkara BAZNAS Enrekang.
Kami tentu kecewa dengan tindakan Kejaksaan Enrekang atas upaya menggugurkan Prapid dengan mengajukan pokok-pokok perkara ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menghindari kejanggalan dan bentuk kriminalisasi yang mereka lakukan,” ujar Furqan.
Furqan menjelaskan, praperadilan telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang sejak 15 Desember 2025. Namun, Kejaksaan justru diduga mengambil langkah licik dan tidak etis dengan mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut didaftarkan pada 17 Desember 2025 dan berkasnya diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar pada hari yang sama. Langkah ini dinilai telah mengabaikan proses praperadilan yang sedang berlangsung di Enrekang.
Kami menilai tindakan tersebut sebagai upaya terstruktur dan sistematis untuk menghindari pengujian hukum atas keabsahan penyidikan. Praktik ini bertentangan dengan asas due process of law, prinsip fair trial, dan supremasi hukum,” tegas Furqan.
Aliansi pun menyatakan empat tuntutan:
1. Mengecam keras dugaan penghindaran proses praperadilan oleh Kejari Enrekang.
2. Menuntut Ketua PN Enrekang menjaga marwah peradilan dan memastikan praperadilan tidak dikalahkan oleh praktik administrasi yang manipulatif.
3. Mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan untuk mengevaluasi dan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur oleh Kejari Enrekang.
4. Menegaskan bahwa penegakan hukum tanpa keadilan adalah kezaliman yang dilegalkan. (Tim/JTV)














