Dirhamzah menyebut, langkah selanjutnya adalah melakukan pendampingan hukum sebagai asas dalam kepatuhan hukum yang diatur dalam aturan Baznas.
Salah satu langkah yang harus saya lakukan adalah melakukan MoU antara Baznas dan kejaksaan dalam tiga subtansi. Pertama, subtansi pendampingan yang bersifat koordinasi. Ketiga, subtansi pendampingan yang bersifat supervisi. Dan ketiga, subtansi pendampingan hukum itu sendiri.
Didalam ketiga konsep ini, semua pejabat yang ada dalam kejaksaan sesuai jabatan dan kewenangan mereka berdasarkan aturan di kejaksaan, saya akan padukan bagaimana melihat hukum positif dan hukum syariatnya,” lanjut Dirhamzah.
Menurutnya, semua pelaksanaan di Baznas pasti memiliki instrumen hukum yang diatur melalui SOP. SOP yang ditetapkan Baznas pada intinya merujuk pada hukum syariat.
Olehnya itu, konsep MoU ini saya akan serahkan kepada kejaksaan untuk dibahas bersama-sama antara kejaksaan dan Baznas. Pada intinya MoU ini tidak melihat kasus sebelumnya, (itu tidak). Ini murni untuk memperbaiki Baznas bagaimana melihat kedudukan hukum positif yang dikelola oleh kejaksaan dan hukum syariat yang dikelola oleh Baznas,” paparnya.

















